Subscribe to our RSS Feeds

Maw tahu sapa yang punya ? chat aja..

/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

1 Comments »
Halo guys... 

kali ini aq pengen berpndpt soal kasus ibu prita mulyasari 

sbnere aq baru tau barusan ini guys.. pas lagi enak²nya gi ngeplurk.. trs ada treat nya ليلا

akhire aq ikut ngerespon n aq tnya sapa seh ibu prita itu ? eh malah (doh) 

trs karena penasaran aq coba tnya k mbah google.. eh g dink... aq liat d web nya mbak  mayasari 

ada banner selamatkan ibu prita.. akhre aq klik n tenyata ngelink ny ke blognya ibu prita sendiri  

 malah kebtulan sekali langsung k subjeknya.. d stu ada bnyk surat kabar ato media online yang menulis soal ibu prita 

berikut ni surat kabar dan media online yang menulis soal ibu prita 

Surat Kabar : 

Menggugat Surat Elektornik (13 Okt 2008)  

Kata “Penipuan” Menjerat Prita (29 Mei 2009)

Media Online 

yang curhat yang di hukum 

Satu lagi Korban Ketidak adilan hukum di indonesia 

hingga d Facebook pun ada bnyak ajakan untuk mendukung Ibu prita 

App FB 

Say no To RS OMNI 

n barusan d plurk juga ada treat yang lagi² dari  ليل 

tunjukkan soldaritasmu dengan kampanye email pada RS OMNI Internasional 

ni guys aq bnatu nge share emailnya.. 

= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.


Hormat saya,


[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

ayo guys... tunjukkan soldaritasmu dengan email sekarang juga.. 

klo dari aq pribadi aq cumn bisa ngasih doa biar ibu prita segera bebas,, kasihan anak²nya d rumah.. 


 ayo guys.. kita sama² doain ibu prita 



dah guys dari aq cukup sekian.. n thanks ya guys..

thanks buat ليل 

mbak mayasari  

dan segenap link² yang ada d tulisan Q nie.. thanks bngt atas infonya.. 







14.11.00

1 Response to "Bebaskan Ibu Prita Mulyasari"

Blog Watcher Says :
14 Juni 2009 pukul 20.39

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

.......................................................................................................

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

Posting Komentar

My Recent Comment

iroel.web.id

......